Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk Simak, Peraturan Baru Menerbangkan Drone di Indonesia

peraturan menerbangkan drone di Indonesia
Adanya Aturan Dalam Menerbangkan Drone Pic Dronelife


Drone merupakan pesawat tanpa awak yang memiliki kemampuan terbang cukup stabil di udara,sehingga memungkinkan penggunanya untuk bisa melaklukan berbagai hal.

Seperti..


  • Memantau kondisi lingkungan tertentu
  • Memetakan lokasi
  • Menyiram tanaman 
  • Mengirim barang
  • Adu Ketangkasan
Ada 5 fungsi dasar dari drone, yang sudah langit kaltim kemukakan diatas..

Untuk itu, anda juga wajib paham akan adanya regulasi pemerintah kita dalam aturan menerbangkan sebuah pesawat tanpa awak atau bisa dibilang drone maupun pesawat sejenisnya dalam bentuk apapun..

Jadi peraturan ini tidak hanya berlaku untuk drone saja.. 

Namun keseluruhan jenis aircraft..

Seperti pesawat terbang mainan, quadcopter, hexacopter, tricopter dan banyak lainnya..

Mirisnya adalah..

Ada banyak pilot pesawat tanpa awak tidak mengetahui regulasi dalam menerbangkan unit tersebut di udara..

Sehingga banyak sekali yang melanggar dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain..

Untuk itu langit kaltim ingin membagian beberapa peraturan pemerintah yang sudah di sahkan paling terbaru dan bisa anda pelajari agar bisa menaati peraturan.

Jadi, anda bisa mengerti regulasi atau peraturan menerbangkan drone di Indonesia seperti apa..

Ok lanjut ya..

Peraturan Permen No 37 Tahun 2020


Ingat..

Bahwa peraturan Permen No 37 Tahun 2020 dibuat untuk menjaga keselamatan anda maupun orang lain..

peraturan menerbangkan drone di Indonesia




Jadi anda jangan beranggapan bahwa, peraturan ini hanya dibuat untuk membatasi anda maupun penghobi drone lainnya..

Karena memang, unit tanpa awak ini tidak bisa selalu dipantau layaknya sepeda motor maupun mobil..

Sehingga dari diri anda sendirilah yang mengatur dan menaati aturan yang telah dibuat.

Dan ringkasnya peraturan Permen No 37 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa selayaknya dalam menerbangkan drone professional harus memiliki organisasi dan komunitas hobi yang mengeluarkan sertifikat kelayakan untuk menerbangkan drone.
  2. Bahwa drone maupun pesawat tanpa awak lainnya, tidak boleh terbang di daerah kawasan udara terlarang ( seperti istana negara, pangkalan militer, pusat penelitian, tempat wisata tertentu )
  3. Bahwa drone maupun pesawat tanpa awak lainnya, tidak boleh terbang di daerah kawasan udara terbatas ( seperti jalur penerbangan pesawat, wilayah perbatasan, wilayah perang atau konflik )
  4. Bahwa drone maupun pesawat tanpa awak lainnya, tidak boleh terbang di daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) contohnya seperti di Bandara, dan kawasan dekat bandara.
  5. Bahwa drone maupun pesawat tanpa awak lainnya, tidak boleh berada di jalur terbang yang telah di pantau oleh menara pengawas bandara atau bisa disebut Controlled Airspace
  6. Bahwa drone maupun pesawat tanpa awak lainnya, tidak boleh terbang melebihi 120 meter pada daerah manapun. Dan apabila akan terbang melebihi 120 meter wajib untuk membuat laporan kepada Direktur Jendral Perhubungan Udara Setempat.
  7. Untuk drone pertanian diizinkan terbang untuk penyemprotan tanaman dalam batas radius 500 meter jauh dari kawasan penduduk.
  8. Drone tidak boleh terbang dalam radius 5,5 Km dari landasan helipad
  9. Drone tidak boleh terbang dalam radius 15 km dari bandara
  10. Terdapat sanksi yang bisa anda terima bila anda melanggar peraturan tersebut.
Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat dan mendownload peraturan tersebut disini..


Membahas Peraturan Dalam Menerbangkan Drone


Setelah anda mengetahui 8 point utama dalam menerbangkan drone..

Tentunya anda sudah ada gambaran mengenai bahwa dalam menerbangkan drone tidak boleh sembarangan..

Yang jelas bila langit kaltim melihat, bahwa sebenarnya ada banyak sekali pelanggaran yang terjadi di Indonesia..

Yang paling sering adalah, ada banyak pilot drone maupun pilot pesawat tanpa awak lainnya tidak memiliki sertifikat maupun mendapatkan pelatihan dalam menerbangkan drone professional.

Alhasil, anda bisa lihat ada banyak drone professional seperti drone merek DJI, Parrot, maupun Xiaomi yang mengalami crash dan tentunya membahyakan orang lain.


Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dalam menerbangkan drone professional..

Sehingga alangkah baiknya, bila anda memang benar-benar ingin menaati peraturan..

Paling tidak ada komunitas maupun organisasi yang bisa anda ikuti, dan mampu mengeluarkan sertifikat pelatihan agar anda bisa kompeten dalam menerbangkan drone.

Kemudian hal yang paling sering dilanggar adalah, terbang dengan ketinggian lebih dari 120 meter..

Dan saya yakin ada banyak pilot drone yang pernah terbang lebih dari ketinggian 120 meter..

Perlu anda ketahui bahwa, apabila anda terbang melebihi ketinggian 120 meter..

Maka anda sudah memasuki kawasan Uncntrolled Airspace yang artinya ada kemungkinan pesawat komersial bisa lewat di kawasan udara tersebut.

peraturan menerbangkan drone di Indonesia
Gambar dari Pic goverment.nl


Tentunya akan sangat membahayakan..

Belum lagi bila seandainya drone tersebut jatuh, dan mengenai penduduk sipil..

Tentu hal ini sangat berbahaya kan..?

Jadi, apabila anda memang adanya suatu pekerjaan untuk menerbangkan drone lebih dari 150 meter, anda wajib meminta izin kepada Direktur Jendral Perhubungan Udara Setempat.

Dan format perizinan menerbangkan drone lebih 500 meter bisa anda ikuti di Peraturan Permen No 37 Tahun 2020

Lalu yang terakhir adalah, terbang di kawasan terlarang..

Mungkin anda bertanya-tanya..

Kenapa anda tidak bisa terbang bebas di daerah manapun..

Dimana adanya larangan di Permen No 37 Tahun 2020 bahwa tidak boleh terbang di daerah kawasan udara terbatas..

Seperti di Istana Negara, Pangkalan Militer, Pusat Industri, Tempat Wisata Tertentu, Kawasan Perbatasan, Kawasan Perang dan konflik..

Hal ini jelas semua berkaitan pada privasi dan keamanan rahasia negara..

Bayangkan bila anda bisa menerbangkan drone dengan bebas di kawasan tersebut..

Bisa jadi ada orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk menyerang bahkan membahayakan negara kita.

Khusus untuk tempat wisata, memang ada beberapa lokasi yang dilarang terbang..

Salah satunya adalah kawasan wisata candi maupun tempat bersejarah lainnya..

Hal ini berkaitan dengan nilai promosi dan komersial..

Dimana bila anda memang ingin terbang di daerah tersebut, harus adanya izin dari dinas parawisata mapun membayar sejumlah uang agar bisa terbang di daerah tersebut.

Namun kami lebih menyarankan agar anda meminta izin ke dinas parawisata terkait, apabila anda menerbangkan drone di tempat wisata tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi.

Kesimpulannya Bagimana Cara Menerbangkan Drone Dengan Aman..?


Tentunya bisa kita lihat bahwa adanya standar keamanan yang perlu anda ketahui dalam menerbangkan drone.

Dimana standar keamanan tersebut bisa anda pelajari di komunitas-komunitas drone yang resmi, atau pelatihan dalam menerbangkan drone.

peraturan menerbangkan drone di Indonesia


Kebetulan langit kaltim memiliki pilot drone yang sudah bersertifikasi secara resmi sehingga bisa membagi ilmu kepada anda semua.

Namun alangkah baiknya agar anda bisa mendapatkan sertifikasi tersebut, agar anda bisa secara resmi terbang dengan aman dan tidak membahayakan orang lain.

Berikut beberapa cara menerbangkan drone dengan aman sesuai standar sertifikasi pilot drone.

  1. Anda wajib memastikan tempat take off maupun landing secara aman dan tidak ada orang dalam radius 3-5 meter dari titik landing maupun takoff.
  2. Terbang secara 100% sadar dan anda dalam kondisi fit tidak lelah dan mabuk. Apabila anda menggunakan kaca mata, wajib untuk menggunakannya bila lupa bawa kaca mata lebih baik anda tidak usah terbang.
  3. Pastikan kondisi drone layak terbang dengan mengkalibrasi, update frimwere, hingga kondisi propeller yang layak digunakan.
  4. Pastikan tempat anda terbang bukan merupakan jalur pesawat, anda bisa cek di aplikasi flightradar24 di android maupun ios.
  5. Pastikan kondisi cuaca dalam keadaan normal.
  6. Pastikan anda terbang jauh dari kawasan padat penduduk.
  7. Apabila anda terbang di kawasan padat penduduk, wajib meminta izin pada RT setempat.
  8. Pastikan anda mampu menerbangkan drone dengan baik dalam mode manual tanpa bantuan altitude hold mapun GPS.
  9. Tidak boleh terbang di kawasan udara terbatas mapun kawasan udara terlarang seperti yang langit kaltim jelaskan diatas.
  10. Pastikan anda tidak terbang melebihi ketinggian 120 meter, demi keamanan penerbangan maupun keselamatan orang lain.
  11. Jangan menerbangkan drone untuk tujuan memata-matain orang maupun kawasan tertentu hargailah privasi orang lain.

Demikian artikel ini dibuat..

Dengan tujuan agar anda bisa menjadi pilot drone professional yang menaati peraturan..

Salam terbang dan savefly dari Langit Kaltim.

Posting Komentar untuk "Yuk Simak, Peraturan Baru Menerbangkan Drone di Indonesia"